Selasa, 21 Februari 2012

Pemulihan Hutan Indonesia Melalui Skema Restorasi Ekosistem







Ilustrasi, inilah salah satu kawasan Taman Nasional Sebangau yang perlu dijaga kelestarinya.  Foto :Beritalingkungan.com/Bina Karos.

Ilustrasi, inilah salah satu kawasan Taman Nasional Sebangau yang perlu dijaga kelestarinya. Foto :Beritalingkungan.com/Bina Karos.
JAKARTA, BERLING- Hutan yang terdegradasi akibat eksploitasi berlebihan sehingga tidak produktif harus segera dipulihkan. Skema Restorasi Ekosistem atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE) menjadi salah satu pilihan untuk memulihan yang terdegrasi tersebut.

 “IUPHHK-RE merupakan izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya” ungkap Iman Santoso, Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, pada workshop “Dukungan Kebijakan Finansial Pengembangan Usaha Restorasi Ekosistem pada Hutan Alam Produksi di Indonesia di Hotel Peninsula, Jakarta (14/02) kemarin.  

Iman menambahkan, izin usaha restorasi ini dilatari guna mempertahankan fungsi hutan sehingga terpelihara keberadaannya disamping mengoptimalkan jasa lingkungan dan jasa kawasan pada areal restorasi. “Sedangkan kawasan hutan yang dapat dimohon untuk areal restorasi ekosistem diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan atau ditunjuk oleh menteri kehutanan sebagai areal restorasi ekosistem” jelas Iman.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No P.61/Menhut-II/2008, restorasi ekosistem diartikan sebagai upaya untuk mengembalikan unsur hayati yakni flora dan fauna serta non-hayati yakni tanah dan air pada suatu kawasan dengan jenis asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. 

Kebijakan restorasi ekosistem di hutan produksi ditandai dengan dikeluarkannya Permenhut Nomor: SK.159/Menhut-II/2004 tentang Restorasi Ekosistem di Hutan Produksi. Kebijakan ini memungkinkan untuk pertama kalinya hutan produksi dimanfaatkan untuk tujuan restorasi ekosistem, bukan pemanfaatan kayu

Tahun 2007, kebijakan restorasi ekosistem diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan. Dengan kebijakan tersebut, kegiatan restorasi ekosistem di hutan produksi menjadi satu jenis izin baru di hutan alam yang selanjutnya lebih dikenal dengan IUPHHK Restorasi Ekosistem di hutan alam. Regulasi dimaksud telah memungkinkan hutan produksi dapat dikelola untuk kepentingan pemulihan ekosistem, pelestarian keanekaragaman hayati serta pengelolaan aneka usaha kehutanan (multiple use of products). 

Sementara Dian Agista, Task Manager for Ecosystem restoration Development Burung Indonesia, mengatakan, dukungan pemerintah bagi usaha restorasi ekosistem perlu direalisasikan. Wujudnya, berupa kebijakan dalam proses perijinan serta dukungan finansial melalui penetapan tarif yang lebih rasional.

Menurut Dian, penetapan tarif belum memberikan kemudahan bagi upaya pemulihan hutan di kawasan restorasi ekosistem. Tarif iuran IUPHHK-RE perlu disesuaikan menurut tipologi tutupan kawasan. Kawasan yang terdegradasi berat seharusnya membayar iuran di bawah tarif untuk hutan alam produksi yang dieksploitasi.

Perlu diberikan pula kemudahan usaha pemanfaatan kawasan, hasil hutan bukan kayu dan jasa lingkungan, yang seyoganya dapat dilakukan tanpa harus memohon izin baru. Unit pengelola cukup memasukkan usaha-usaha yang tidak berbasis penebangan kayu ke dalam rencana kerja.

Kendala yang dihadapi selama ini adalah lambatnya proses pencadangan. Penetapan areal pencadangan untuk restorasi ekosistem perlu ditunjukan kepada publik secara transparan, dan dimutakhirkan secara berkala. ”Selain itu, pemerintah daerah perlu dilibatkan pula pada proses pencadangan” lanjut Dian. 

Hingga September 2011, jumlah pemohon ijin restorasi ekosistem mencapai 38 pemohon. Namun, baru empat izin usaha restorasi ekosistem saja yang diterbitkan, yang luasnya sekitar 200.000 hektar. Kementerian kehutanan sendiri pada tahun 2010 telah menargetkan terbitnya izin restorasi ekosistem untuk kawasan seluas 2,5 juta hektar.

Diperkirakan, terdapat sekitar 30 juta hektar kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin. Pengalaman menunjukkan, kawasan tanpa unit pengelola yang efektif akan berpotensi membuka akses dan pemanfaatan secara ilegal. Selain itu, penyumbang deforestasi terbesar di kawasan hutan adalah pada kawasan hutan produksi sebesar 49 persen.

Sebagai bentuk investasi dan usaha baru di bidang kehutanan, IUPHHK-RE sewajarnya mendapatkan dukungan dan insentif. Mengingat, usaha ini akan berkontribusi penting dalam memulihkan ekosistem hutan. Namun, investasi yang diperlukan untuk menjalankan IUPHHK RE tidaklah kecil, karena areal yang diusahakan adalah bekas pengusahaan hutan (HPH) dan umumnya telah mengalami “open access”. 

Hingga saat ini Burung Indonesia bersama Konsorsium BirdLife telah memperoleh ijin IUPHHK-Restorasi Ekosistem di kawasan hutan produksi seluas 98.555 hektar di Jambi dan Sumatera Selatan. Kawasan tersebut dinamakan Hutan Harapan yang merupakan kawasan Restorasi Ekosistem pertama di Indonesia. 

0 komentar:

Posting Komentar

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More